Liputan6.com, Jakarta -Pembobolan dana nasabah masih kerap terjadi di perbankan nasional. Bank pelat merah atau bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi salah satu korban pembobolan ini, termasuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, Bank BTN telah melakukan berbagai langkah untuk meminimalisir kejadian serupa terulang lagi.
"Kami akan lakukan pertama pelaporan kepada pihak regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau ada yang sifatnya menyangkut pidana perdata laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Selain itu, menurut Maryono, Bank BTN akan terus meningkatkan pengawasan transaksi di seluruh kantor cabang dan kantor kas. BTN juga tak segan-segan menindak karyawan yang terlibat.
"Kemudian, mengenai pembobolan, perumahan dalam sistem kami kantor kas tidak boleh lakukan sales. Kami tidak laporkan pelaku tapi pihak kami juga kami lapor," tegas dia.
Maryomo pun menjelaskan soal pembobolan dana nasabah yang terjadi pada periode 2016. Hal itu dilakukan oleh sindikat dengan mencatut nama BTN. Kasus itu, kata dia, sedang diproses oleh pihak yang berwajib.
"Ada yang mengaku sebagai pegawai BTN menawarkan produk dana kepada korban, dengan bawa beberapa formulir nasabah, pembukaan, tanda tangan," ujar dia.
"Ini sejak 2016, sudah melaporkan. Sudah ada pidana diputuskan Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan penjara selama 7 tahun. Kasus lain (pembobolan dana nasabah) PN Jakarta Utara pidana penjara selama 8 tahun. Sisanya masih dalam proses," tutup Maryono.
Reporter : Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3481695/jurus-bank-btn-cegah-pembobolan-dana-nasabahBagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Bank BTN Cegah Pembobolan Dana Nasabah"
Post a Comment