Search

RI Keberatan Atas Tuntutan Ganti Rugi AS Terkait Produk Hortikultura

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo menyatakan, pemerintah Indonesia telah menerima salinan surat Perwakilan Amerika Serikat (AS) untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Swiss, kepada Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Surat tersebut pada intinya meminta otorisasi dari Badan Penyelesaian Sengketa WTO kepada AS untuk menunda pemberian konsesi tarif kepada Indonesia, terkait dengan sengketa yang diadukan AS atas kebijakan restriktif yang diterapkan Indonesia dalam importasi produk hortikultura, hewan dan produk hewan (kasus dengan nomor registrasi DS478). Buntut dari sengketa ini, AS menuntut ganti rugi dari Indonesia sebesar USD 350 juta.

Sebagaimana diketahui, pada 2015 Badan Penyelesaian Sengketa WTO membentuk panel atas permintaan AS dan Selandia Baru yang memperkarakan kebijakan impor produk hortikultura, serta hewan dan produk hewan yang diterapkan Indonesia.

"Total terdapat 18 measures yang diadukan oleh AS dan Selandia Baru sebagai inkonsisten dengan komitmen Indonesia di WTO," ujar dia di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Pada 22 Desember 2016, panel sengketa mengumumkan temuannya bahwa 18 measures yang diterapkan Indonesia tersebut tidak sejalan dengan prinsip dan disiplin yang disepakati di WTO dan merekomendasikan Indonesia agar melakukan penyesuaian.

Imam menyatakan, pada 17 Februari 2017 Indonesia mengajukan banding. Namun, pada 22 November 2017 Badan Banding WTO menguatkan rekomendasi dari panel sengketa bahwa Indonesia harus melakukan penyesuaian atas 18 measures yang dipermasalahkan.

"Melalui pembahasan yang cukup panjang, maka disepakati bahwa Indonesia akan melakukan penyesuaian tahap pertama selambatnya pada 22 Juli 2018 dan tahap kedua pada 22 Juni 2019," kata dia.

Meskipun langkah-langkah penyesuaian telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, lanjut Imam, dalam konsultasi para pihak yang berlangsung pada 27 Juli 2018 di Jenewa, AS menyatakan Indonesia belum cukup melakukan penyesuaian.

Penilaian ini didasarkan pada informasi yang diterima Perwakilan AS untuk WTO yaitu eksportir produk hortikultura dari AS masih mengalami kesulitan untuk mengekspor produknya ke Indonesia.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/bisnis/read/3613150/ri-keberatan-atas-tuntutan-ganti-rugi-as-terkait-produk-hortikultura

Bagikan Berita Ini

0 Response to "RI Keberatan Atas Tuntutan Ganti Rugi AS Terkait Produk Hortikultura"

Post a Comment

Powered by Blogger.