Search

Kata Sri Mulyani soal Penerimaan Pajak Freeport Indonesia

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memberi syarat kepada PT Freeport Indonesia, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi 2X10 tahun‎.

‎Jonan mengatakan, untuk memberikan perpanjangan masa operasi Freeport maksimal 2X10 tahun, maka dirinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini juga perlu rekomendasi tertulis dari KHLK untuk syarat perpanjangan 2 x 10 tahun," kata kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 12 Juli 2018.

Menurut Jonan, jika Freeport sudah tidak memiliki permasalahan lingkungan, kemudian KLHK memberikan rekomendasi maka dia akan memberikan perpanjangan masa operasi.

‎"Bahwa perpanjangan itu bisa diberikan dengan rekomendasi dari KLHK. Jadi kalau enggak ada masalah bisa kita kasih," tegas Jonan.

Dia mengatakan, usai proses pelepasan saham PT Freeport Indonesia dan ketentuan stabilitas investasi selesai, maka akan dilanjutkan dengan penyelesaian lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPKOP).

"Nanti baru kami finalkan IUPKOP nya setelah divestasinya tuntas dan stabilitas investasi sudah sepakat," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya poin divestasi, maka akan mempercepat proses kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke pihak nasional. ‎"Jadi, saya mau nambahin ya. Semoga dalam HoA ini bisa difinalisasi lebih cepat, jadi 51 persen saham lewat Inalum bisa jalan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemerintah Indonesia saat ini tengah menyusun landasan hukum untuk proses divestasi.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3588896/kata-sri-mulyani-soal-penerimaan-pajak-freeport-indonesia

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kata Sri Mulyani soal Penerimaan Pajak Freeport Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.