:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1993707/original/054750400_1521005724-Menteri-ESDM--Ignasius-Jonan1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menerbitkan kebijakan baru, mengatur tentang lelang wilayah pertambangan mineral dan batubara.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/MEM/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) periode 2018.
"Keputusan Menteri lelang wilayah tambang sudah terbit," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Dia mengungkapkan, dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM tersebut, maka perusahaan yang berminat mengikuti lelang wilayah pertambangan harus menaruh uang kompensasi data informasi wilayah pertambangan yang diminati.
Kemudian jika perusahaan tersebut memenangkan lelang maka uang tersebut akan masuk ke kas negara. Sedangkan jika perusahaan tersebut tidak terpilih maka uang dikembalikan.
"Jadi itu gabungan dari data dan prospek, yang mau ikut lelang harus membayar itu. Kayak signature bonus, negara dapat diawal," tutur Bambang.
Setelah Keputusan Menteri ESDM tersebut terbit, Bambang akan menyerahkan pelaksanaannya ke pemerintah daerah, untuk lelang Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi wilayah pertambangan yang sudah beroperasi dan Wilayah IUP untuk wilayah pertambangan yang belum digarap.
Sedangkan pemerintah pusat akan melelang wilayah Pertambangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Sekarang tahap selanjutnya kepmen berati peraturan sudah ada nanti bulan depan kita sudah memberikan IUP WIUP itu ke daerah. Kemudian WIUP daerah yang IUPK menteri yang lelang," jelasnya.
Sebelum wilayah pertambangan dilelang, pemerintah akan menawarkan terlebih dahulu ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
"Berdasarkan Undang-Undang kan harus penawaran dulu, jadi nanti kita penawaran dulu ke BUMN BUMD. Kalau meminta lebih dari satu nanti dilakukan lelang antara BUMN BUMD.Tapi kalau nggak ada lolos semua nanti dilelang secara umum," tandasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3499128/menteri-jonan-terbitkan-aturan-baru-lelang-wilayah-pertambanganBagikan Berita Ini
0 Response to "Menteri Jonan Terbitkan Aturan Baru Lelang Wilayah Pertambangan"
Post a Comment