Search

Ombudsman Ungkap Wilayah Tujuan Tenaga Kerja Asing di RI

Di tempat terpisah, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (indef) Bhima Yudhistira menyatakan, Indonesia butuh transparansi data berapa banyak TKA yang diizinkan untuk bekerja.

"Di Singapura ini ada website yang memuat seberapa banyak TKA ini diperbolehkan. Kita enggak punya mekanisme ini. Kita ini berantakan di level implementatif," ujarnya.

Sementara itu, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Bhima menyatakan bahwa hal ini hanya akan mempermudah TKA untuk masuk ke Indonesia dan tidak berperan besar pada pertumbuhan ekonomi RI.

"Ya intinya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 ini hanya akan mempermudah TKA masuk ke tanah air. Temuan Ombudsman bahwa banyak TKA terutama China yang masuk adalah tenaga kerja kasar (unskilled). Ini bukan case per case, tapi ini sudah dalam bentuk data dari Ombudsman," tandas Bhima.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pada 26 Maret 2018. Keluarnya aturan tersebut ditujukan untuk mendukung ekonomi nasional dan memperluas kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Dalam Perpres ini menyebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja tenaga kerja asing dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menyoal Tenaga Kerja Asing

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3493267/ombudsman-ungkap-wilayah-tujuan-tenaga-kerja-asing-di-ri

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ombudsman Ungkap Wilayah Tujuan Tenaga Kerja Asing di RI"

Post a Comment

Powered by Blogger.