:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1043409/original/005286100_1446622303-20151104-OJK-AY-1.jpg)
Tirta mencontohkan, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan jasa keuangan adalah ketika melakukan klaim asuransi yang dimiliki pemilik kendaraan bermotor.
Banyak masyarakat tidak mengetahui, bahwa jika sudah melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan maka otomatis memiliki asuransi kecelakaan.
"Sering saya sampaikan juga keberadaan asuransi yang dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Kita sebagai pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan setiap tahun. Dengan ketidakpahaman tersebut ketika masyarakat mengalami musibah, banyak di antara kita tidak melakukan klaim karena memang tidak paham kalau kita sudah bayar premi asuransi kecelakaan," jelasnya.
Untuk itu, Tirta mengatakan, peran perbankan atau jasa keuangan lainnya dalam memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat harus lebih terbuka.
Penyedia jasa keuangan wajib memberitahukan informasi secara lengkap kepada masyarakat sebelum melakukan penandatangan perjanjian atau kontrak.
"Keefektifan, transparansi dan keterbukaan informasi dapat tercapai salah satunya melalui keseragaman bentuk dari informasi yang sampaikan. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah membandingkan produk soal jasa keuangan dan lainnya. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kerja sama," dia menjelaskan.
Tonton Video Ini:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tidak terlalu khawatir terjadinya kenaikan kredit bermasalah (Nett Performing Loan/NPL) pada perbankan nasional. Adapun kredit macet bank pada kuartal I 2016 meningkat 0,1 persen menjadi 2,8 persen dibandingkan pe...
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masih Banyak Masyarakat Indonesia Belum Paham Layanan Jasa Keuangan"
Post a Comment