Pemerintah lupa bahwa memaksa maskapai penerbangan untuk menurunkan harga tiket, yang tidak sesuai pasar, akan membuat industri penerbangan semakin terpuruk. Jangan lupa bahwa ujung dari sumber pendapatan industri penerbangan adalah maskapai. Pendapatan maskapai turun, maka pendapatan bandara, navigasi udara, logistik, dan sebagainya juga turun. Dalam teori ekonomi yang saya pahami, keseimbangan merupakan kunci supaya semua sektor terkait dapat hidup dan menjadi motor ekonomi yang baik. Kalau saling menekan seperti saat ini, pasti akan ada yang out of business atau bangkrut.
Pemerintah telah gagal menjelaskan ke publik mengapa harga tiket penerbangan tetap mahal meskipun sudah dikeluarkan berbagai aturan. Tanpa upaya yang serius dan benar, upaya pemerintah yang telah dilakukan mustahil dapat menurunkan harga tiket penerbangan domestik kelas ekonomi kembali seperti awal 2018. "Now Everybody Can Fly" hanya menjadi slogan salah satu maskapai saja karena harga tiket pesawat (termasuk LCC) sudah tidak terjangkau publik. Di artikel ini saya akan mencoba mengulas sekali lagi apa saja yang mungkin dikerjakan oleh pemerintah supaya harga tiket penerbangan dapat kembali terjangkau.
Formulasi perhitungan harga tiket penerbangan pernah saya ulas di kolom ini beberapa bulan lalu. Komponen tiket pesawat mempunyai banyak variabel, tergantung pada model pesawat (misalnya B 737 atau A 320 atau CRJ-1000 atau B 777-300) dan jenis pesawat (jet atau propeler). Selain itu banyak faktor lain yang harus dimasukkan ke rumus biaya per jam terbang, misalnya biaya operasi langsung tetap (sewa pesawat, premi asuransi pesawat, gaji), biaya operasi langsung variabel (biaya avtur, biaya pemeliharaan pesawat, jasa bandar udara, biaya navigasi dan ground handling), ditambah biaya operasi tidak langsung (biaya umum dan komisi agen). Setelah ditambah margin keuntungan, maka didapatlah biaya operasi pesawat per jam (sesuai dengan model dan jenis pesawat).
Keluarnya Peraturan Menteri No 20 Tahun 2019 dan turunannya berupa Keputusan Menhub (KM) Nomor 72 Tahun 2019, keduanya Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ditujukan untuk mengatur formula perhitungan tarif (PM No 20 Tahun 2019) dan mengatur besaran tarif untuk masing-masing rute dan jenis pesawat (PM No 72 Tahun 2019). Besaran tarif batas atas sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Nah, bagaimana tiket penerbangan bisa murah? Pungutan resminya saja besar sekali, apalagi pungutan liar tapi resmi?
Ada pertanyaan publik yang tak kunjung dijawab dengan benar oleh pemerintah, "Mengapa tiket Jakarta-Surabaya lebih mahal daripada harga tiket Jakarta-Kuala Lumpur-Surabaya?" Publik beranggapan bahwa tingginya harga tiket kelas ekonomi domestik lebih mahal dari tiket luar negeri adalah bukti bahwa maskapai penerbangan Indonesia tidak efisien dan kebanyakan ambil untung. Tanpa berpihak pada siapapun, mari kita urai satu per satu.
Sebagai contoh penjualan tiket penerbangan domestik ekonomi Jakarta-Surabaya dengan maskapai domestik (misalnya dengan maskapai Indonesia Air Asia/Lion Air), selain komponen harga sesuai formula yang diatur Melalui PM No 20 Tahun 2019, masih harus ditambah dengan PPn 10% yang dikenakan pada penjualan tiket, pembelian avtur, suku cadang, landing fee, biaya navigasi, biaya garbarata, biaya ground handling, dan sebagainya. Lalu ditambah lagi dengan IWJR sebesar Rp 5.000 per pax. Jadi setelah tambahan biaya-biaya ini, maka harga tiket penerbangan Jakarta-Surabaya langsung dengan Indonesia Air Asia atau Lion Air lebih mahal, misalnya Rp 1.500.000 per pax.
Di sisi lain ada penerbangan Jakarta-Kuala Lumpur-Surabaya dengan Air Asia/Malindo (Lion Group) menjual tiketnya dengan harga lebih murah. Ini yang sekarang sedang menjadi sorotan publik. Bagaimana penerbangan internasional yang lebih jauh jaraknya dan lebih lama waktu terbangnya dengan jenis dan model pesawat yang sama, bisa lebih murah harga tiketnya? Mari kita uraikan secara sederhana.
Harga tiket Jakarta-Kuala Lumpur dengan Air Asia/Malindo tidak kena PPn 10% karena penerbangan ini Internasional dengan maskapai internasional (adanya azas resiprokalitas). Begitu pula pembelian avtur dan penjualan tiket tidak dikenakan PPn 10%, tidak ada iuran IWJR karena maskapai asing dan tidak terkena pungutan 0,3% atas avtur yang dijual untuk BPH Migas. Sehingga harga tiket lebih murah, misalnya Rp 1.150.000 per pax. Jadi penyebab tingginya harga tiket penerbangan Jakarta direct ke Surabaya lebih mahal bukan karena tidak efisien tetapi adanya pajak dan pungutan lain sesuai kebijakan pemerintah Indonesia.
Langkah Pemerintah
Jadi tingginya harga tiket penerbangan saat ini disebabkan karena adanya pengenaan pajak (PPn 10%) pada semua transaksi pembelian tiket penerbangan domestik. Apalagi harga avtur berfluktuasi tergantung harga minyak mentah dunia dan saat ini cenderung naik. Harga dasar avtur di Medan-Jakarta-Surabaya, menurut Kementerian ESDM, sudah lebih murah daripada di Changi Singapura. Namun ketika ditambahkan PPn 10% jadi lebih mahal.
PPn 10% tidak mungkin dihilangkan dan penurunan batas atas atau kenaikan batas bawah tidak mungkin dapat menurunkan harga tiket penerbangan kembali ke zaman harga tiket murah. Sayonara tiket penerbangan murah. Faktor yang paling dominan dan paling menentukan untuk menurunkan harga tiket penerbangan adalah nilai tukar rupiah khususnya terhadap dolar AS.
Jadi tekanan dari industri pariwisata, seperti Asosiasi Hotel dan Restauran serta biro travel model Industri 1.0 tidak dapat digunakan untuk menekan pemerintah supaya menurunkan harga tiket penerbangan menjadi murah. Hantaman industri online di sektor pariwisata, seperti munculnya RB and B atau OYO atau Booking.com dan sebagainya harus diantisipasi oleh industri hospitality Indonesia. Jangan salahkan hancurnya bisnis hospitality dan turunnya jumlah wisman sehingga tidak memenuhi target 20 juta di tahun ini hanya karena tingginya harga tiket penerbangan. Be creative dan tidak cengeng, mungkin pengelolaan kalian yang kurang baik atau profesional. Mungkin jumlah hotel yang sudah berlebih atau mahal. Mungkin destinasi pariwisata tidak menarik karena tidak dikerjakan dengan baik, dan sebagainya.
Selain "mengutak-atik" peraturan, ada baiknya pemerintah juga menyentuh permasalahan fiskal yang membuat harga tiket penerbangan tambah mahal, seperti keberadaan PPn 10% di semua sektor yang terkait dengan penjualan tiket penerbangan termasuk avtur. Lalu bagaimana menghilangkan retribusi untuk PNBP BPH Migas 0,3% dan IWJR. Selain itu perlu juga perhatian pemerintah supaya nilai tukar rupiah yang jeblok bisa kembali menguat. Minggu ini nilai tukar terhadap dolar AS sudah sempat mendekati Rp 14.500. Kuatkan rupiah kembali ke Rp 12.000 per 1 dolar AS, maka harga tiket akan kembali turun sekitar 40%.
Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
(mmu/mmu)
https://news.detik.com/kolom/d-4556976/berakhirnya-tiket-murah-penerbangan
2019-05-20 08:16:00Z
52781617741768
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berakhirnya Tiket Murah Penerbangan - detikNews"
Post a Comment