MEDAN, KOMPAS.com - Gara-gara ucapan pria berinisal MT (50), salah seorang penumpang pesawat Lion Air JT-303 tujuan Kualanamu-Soekarno Hatta, penerbangan pesawat tersebut sempat mengalami penundaan terbang pada Sabtu (20/4/2019).
Pasalnya, MT mengaku di dalam tasnya ada bom.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro memberikan klarifikasi soal peristiwa ini.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, MT menimbulkan kepanikan saat masuk ke kabin pesawat.
Saat itu, salah satu awak kabin mengajukan pertanyaan sebanyak dua kali tentang barang bawaannya.
Baca juga: Mengaku Bawa Bom di Dalam Pesawat, Seorang Polisi Diamankan
Pertanyaan tersebut merupakan standard security question berdasarkan hasil pengamatan atau profiling terhadap barang yang dibawa penumpang ke kabin.
Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, awak pesawat, petugas layanan darat (ground handling), petugas keamanan (aviation security) beserta pihak terkait berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Dengan kerja sama yang baik antara awak pesawat, petugas layanan di darat serta petugas keamanan, maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat, dan benar.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di dalam bagasi atau barang bawaan MT yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan.
Baca juga: Mereka yang Pernah Bercanda Bawa Bom...
"Lion Air tidak memberangkatkan MT (offload), dan telah menyerahkannya ke pihak Avsec bandar udara dan kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Danang, Sabtu (20/4/2019) petang.
Lion Air memastikan bahwa pesawat dinyatakan aman (safe to flight) dan dapat diterbangkan kembali.
Penerbangan JT-303 lepas landas dari Kualanamu pukul 13.20 WIB dari jadwal seharusnya pada 11.50 WIB. Pesawat telah mendarat di Soekarno-Hatta pada 15.16 WIB.
Ata snama Lion Air, Danang mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum yang akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Baca juga: Penumpang Bercanda Bawa Bom, 2 Penerbangan Batik Air Terganggu
"Lion Air meminimalisir dampak yang timbul agar operasionalnya lainnya tidak terganggu," kata dia.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Minggu (21/4/2019), Branch Communication and Legal Manager KNIA Wisnu Budi Setianto membenarkan peristiwa ini tersebut.
Ia mengatakan, MT sudah membuat surat pernyataan yang isinya mengakui kesalahan dan berjanji tìdak mengulangi perbuatannya. Jika hal tersebut terulang, MT bersedia menerima saksi sesuai aturan yang berlaku.
"Harapannya hal ini tidak terulang kembali, calon penumpang agar lebih bijak dan tidak bercanda atau melakukan hal-hal yang berbahaya terhadap barang bawaannya bila ditanya oleh petugas airlines ataupun paramugari karena akan membahayakan keselamatan penerbangan," kata Wisnu.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/21/14250591/soal-penumpang-yang-mengaku-bawa-bom-di-bandara-kualanamu-ini-penjelasan
2019-04-21 07:25:00Z
52781569805198
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Penumpang yang Mengaku Bawa Bom di Bandara Kualanamu, Ini Penjelasan Lion Air - KOMPAS.com"
Post a Comment