JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami merilis dua regulasi, satu mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 kemudian Keputusan Menteri Nomor 72 yang isinya mengenai masalah tarif untuk penerbangan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Peraturan baru yang dikeluarkan Kemenhub Jumat ini adalah Permenhub Nomor 20/2019 dan Keputusan Menteri Nomor 72/2019.
Baca juga: Menhub soal Aturan Tarif Penerbangan: Pemerintah Berhak Lindungi Konsumen Kelas Ekonomi
"Rata-rata di 35 persen dari (tarif batas) atas. Rata-rata seperti itu. Berlaku hari ini," ujar Isnin.
Permen Nomor 20 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016 di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Adapun kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
Sebagai gambaran, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi sebesar Rp 1 juta, maskapai tidak boleh memasang tarif paling murah lebih rendah dari Rp 350.000 (35 persen) setelah pemberlakuan aturan ini.
Disinggung mengenai alasan perubahan tarif batas bawah itu, Nur Isnin tidak menjelaskan penyebabnya.
Dia hanya mengatakan perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan aspirasi dari pengguna jasa penerbangan, untuk persaingan sehat industri penerbangan, dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Catat, Garuda Indonesia Beri Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen
Untuk transparansi, seluruh maskapai wajib mengumumkan adanya perubahan tarif ini dan tarif batas atas dan tarif batas bawah di setiap rute penerbangan.
"Dan memenuhi kewajiban mempublikasikan dengan sehat keputusan maskapai menentukan besaran tarifnya yang pokok," ujar dia.
Isnin meminta maskapai segera menyesuaikan tarif sesuai ketentuan baru ini. Kemenhub juga akan mengevaluasi secara periodik dampak dari pemberlakuan aturan ini.
"Mereka (maskapai) harus bermain dalam koridor itu, mereka harus memperhatikan itu," ujar dia.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya akan segera mengikuti ketentuan tersebut.
"Kami akan memperhatikan semua dari pemangku kepentingan (stakeholder). Poinnya kami menyesuaikan, tapi kami lebih banyak (tarif) yang premium," ujar dia.
https://money.kompas.com/read/2019/03/29/213100726/tarif-batas-bawah-tiket-pesawat-ekonomi-naik-jadi-35-persen
2019-03-29 14:31:00Z
52781532395350
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment