Adapun aturan turunannya yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 72/2019.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan dalam aturan tersebut pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah menjadi 35% dari tarif batas atas.
Sebelumnya, tarif batas bawah hanya 30% dari tarif batas atas.
Mereka [maskapai] kalau saling membunuh tidak baik,Budi Karya Sumadi |
Namun dalam aturan ini ditegaskan pemerintah tidak mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Seperti rencana yang sudah beredar sebelumnya.
"Kalau saya atur nanti dibilang intervensi lagi."
Aturan ini, mulai berlaku pada 1 April 2019. Menurut Budi Karya seluruh maskapai sudah diajak berbicara mengenai aturan ini.
"Jadi kemarin yang saya sampaikan mau bikin subclass tidak jadi. Saya serahkan ke maskapai untuk menentukan tapi mereka harus konsekuen untuk memperhatikan masyarakat," jelas Budi Karya.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengemukakan, akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penetapan tarif pesawat
"Sebagai maskapai kita dukung setiap hal yang menjadi concern regulator. Kami percaya pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder," kata Ikhsan di kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (29/3/2019).
Ikhsan menjelaskan, persoalan mahalnya tiket pesawat sejatinya telah direspon oleh Garuda Indonesia dengan memberikan diskon tiket hingga 50%. Hal tersebut, sambung dia, dilakukan pada awal pekan ini.
"Ini bukan tekanan dari pemerintah, tapi reguler kita lakukan. Dari sisi kita, kita sudah comply dengan aturan. Harga kita tidak pernah melakukan hingga tarif batas bawah karena kita premium," tegasnya.
"Rute yang ramai mungkin lebih murah. Rute yang sepi mungkin lebih mahal. Daerah Barat biasanya lebih murah. Intinya kita pas terbang harus ada margin," kata Ikhsan.
(dru)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190329184120-4-63802/ini-dia-aturan-baru-menhub-soal-tarif-pesawat
2019-03-29 11:45:20Z
52781532395350
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ini Dia Aturan Baru Menhub Soal Tarif Pesawat - CNBC Indonesia"
Post a Comment