Jakarta, IDN Times – Lion Air Group mengumumkan menurunkan harga tiket pesawat mulai hari ini, Sabtu (30/3).
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk seluruh rute penerbangan, menyusul terbitnya kebijakan pemerintah yang mengatur kembali tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi.
"Mulai hari ini, 30 Maret, akan ada penyesuaian penurunan tarif untuk semua rute penerbangan Lion Air Group," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Air, seperti dilansir Antara, Sabtu.
Baca Juga: Lion Air Bantah Alihkan Pesanan Boeing 737 MAX ke Airbus
1. Penurunan harga tiket disesuaikan dengan rute penerbangan
Meski turun, Prihantoro tidak menjelaskan secara rinci besaran penurunan harga tiket tersebut. “Kalau untuk besaran penurunan, tarifnya bervariasi. Hal ini disesuaikan dengan rute penerbangan yang berbeda-beda,” katanya.
Namun, ia menegaskan, Lion Air Group akan melaksanakan aturan dan kebijakan dari Kementerian Perhubungan demi keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.
“Lion Air Group akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak,” jelasnya.
2. Lion Air menawarkan konsep perjalanan yang memudahkan travelers
Selain itu, Prihantoro menjelaskan, Lion Air Group menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan antardestinasi dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
"Langkah pemerintah yang menetapkan tarif batas atas bawah cukup bagus, karena setidaknya dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara," ujar Prihantoro.
Dia menjelaskan, penurunan harga jual tiket merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling, mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan dengan meningkatkan aktivitas penerbangan.
3. Aturan baru terkait tarif sebelumnya
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editors’ picks
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan resmi merilis Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang aturan maskapai penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 yang kemudian diturunkan menjadi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72, yang isinya terkait tarif untuk penerbangan.
Dalam aturan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin mengatakan, pemerintah mengubah aturan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi, menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
Peraturan Menteri Nomor 20 tersebut menggantikan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016, di mana dalam Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama, batas bawah tarif batas bawah hanya sebesar 30 persen.
Kenaikan batas bawah menjadi 35 persen tersebut merupakan nominal yang diambil dari tarif batas atas.
4. Tarif baru terbit, Garuda Indonesia siap mematuhi aturan
Namun, dalam aturan ini ditegaskan kembali, pemerintah tidak mengintervensi maskapai penerbangan untuk menurunkan tarifnya. Seperti rencana yang sudah beredar sebelumnya, aturan ini mulai berlaku pada 1 April 2019.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, seluruh maskapai sudah diajak bicara mengenai aturan ini. Salah satunya, maskapai pelat merah Garuda Indonesia, menyatakan siap mematuhi aturan baru tersebut.
5. Aturan baru diterbitkan untuk mencegah perang tarif
Lebih lanjut, maskapai Garuda Indonesia berharap, dengan terbitnya aturan baru tentang tarif penerbangan akan menghilangkan praktik perang tarif.
"Sebagai maskapai, kita dukung setiap hal yang menjadi concern regulator. Kami percaya, pemerintah melihat kepentingan semua stakeholder,” kata Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia.
Ikhsan menjelaskan, persoalan mahalnya tiket pesawat sejatinya telah direspons oleh Garuda Indonesia dengan memberikan diskon tiket hingga 50 persen pada awal pekan ini.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan baru ini bisa mencegah perang tarif,” Ikhsan berharap.
Baca Juga: Tiket AirAsia Raib, KPPU Akan Panggil Online Travel Agen
https://www.idntimes.com/news/indonesia/rini-octaviani/lion-air-turunkan-harga-tiket-pesawat-mulai-hari-ini
2019-03-30 08:04:00Z
52781536071539
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lion Air Turunkan Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini - IDN Times"
Post a Comment