Selain itu, Kemenhub juga merilis turunan aturannya dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan, mengatakan kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.
Sementara itu Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memastikan dalam aturan pihaknya masih memberlakukan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti aturan sebelumnya. Terdapat ketentuan baru bagi airline dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan.
Terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah, Isnin mengatakan di dalam aturan yang baru ini tarif batas bawah ditetapkan sebesar 35% dari tarif batas atas.
"Kemenhub sangat concern dengan apa yang dibutuhkan masyarakat konsumen pengguna moda transportasi udara saat ini. Akan tetapi dalam hal ini pemerintah juga ingin melindungi keberlangsungan usaha Badan Usaha Angkutan Udara," ujarnya.
Berikut daftar lengkap tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat:
(fdl/fdl)https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4490086/daftar-lengkap-tarif-batas-atas-dan-bawah-tiket-pesawat
2019-03-30 09:00:00Z
52781532395350
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Daftar Lengkap Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat - detikFinance"
Post a Comment