Search

Keluhan Pilot soal Gangguan Balon Udara Berkurang

Kementerian Perhubungan menyatakan tidak melarang masyarakat menerbangkan balon udara. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk terbangkan balon udara.

Syarat yang harus dipenuhi itu, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso, Pertama balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.

"Harus juga diikat ditambatkan dengan tali agar tidak terbang dengan bebas," ujar dia dalam konferensi pers, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu 17 Juni 2018.

Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.

"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegas Novie.

Dia pun mengatakan pihaknya mengharapkan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan secara bertanggung jawab agar tidak menggangu keselamatan orang lain.

"Maka dari itu saya kerja sama untuk mengawasi penerbangan balon yang tidak ada kendali untuk melindungi keselamatan publik. Agar melakukan tradisi ini memeperhatikan keselamatan masyarakat pada umumnya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Puluhan balon udara raksasa disita pihak Bandara Adisucipto Yogyakarta karena dikhawatirkan dapat mengganggu penerbangan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3562347/keluhan-pilot-soal-gangguan-balon-udara-berkurang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Keluhan Pilot soal Gangguan Balon Udara Berkurang"

Post a Comment

Powered by Blogger.