:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/653527/original/SNI.jpg)
Kebijakan yang bakal diterapkan untuk produk pelumas dalam negeri maupun impor ini, diharapkan dapat melindungi konsumen maupun produsen dari peredaran pelumas tidak berstandar.
Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit mengatakan saat ini SNI sedang diuji di WTO. Setelah standar tersebut disetujui WTO, maka sudah dapat diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.
"(Lama waktu pengujian oleh WTO) 3 bulan, ini sudah dua bulan. Kalau tidak ada sanggahan dari, maka sebulan lagi kalau tidak ada maka secara legal akan diteken oleh Menperin" ungkapnya di Bogor, Jumat (27/4/2018).
"Khusus SNI wajib pelumas adalah untuk otomotif. Dari kapasitas nasional sudah 80 persen diproduksi dalam negeri. Jadi harus dilindungi dari impor yang tidak berstandar. Bukan hanya perusahaannya tetapi juga konsumennya," lanjut dia.
"Ya. Kita tarik dari peredaran. Yang tidak ber-SNI akan kita tarik dari pasar, tapi dari aspek distribusinya yang mengawasi Kementerian Perdagangan, karena bisa menarik itu dari pasar," jelas dia.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3492188/terapkan-wajib-sni-pelumas-otomotif-kemenperin-tunggu-restu-wtoBagikan Berita Ini
0 Response to "Terapkan Wajib SNI Pelumas Otomotif, Kemenperin Tunggu Restu WTO"
Post a Comment