Search

Tarif Baru Berlaku, Benarkah Harga Tiket Sudah Turun? - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah merevisi aturan mengenai tarif batas atas tiket pesawat yang diturunkan 12-16% yang akan efektif berlaku mulai hari ini.

Aturan itu tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.  

Pantauan CNBC Indonesia, dari sejumlah rute-rute penerbangan favorit mengalami perubahan tarif batas atas. Untuk rute Jakarta-Padang, dalam aturan itu disebutkan, tarif tiket pesawat berkisar pada batas bawah Rp 928.000 dan batas atas Rp 2.650.000. 


Selanjutnya, Jakarta - Lombok Rp 1.050.000 - Rp 3.000.000,  rute Jakarta - Solo Rp 495.000 - Rp. 1.401.000. Penerbangan dari Jakarta ke Semarang harga tiketnya Rp 435.000 - Rp 1.242.000. Sedangkan,  Jakarta - Surabaya Rp 650.000 - Rp 1.857.000. Jakarta - Yogyakarta dibanderol Rp 470.000 - Rp 1.342.000 dan Jakarta - Denpasar Rp 930.000 - Rp 2.658.000.


Lalu bagaimana harga tiket pesawat di pasar? CNBC Indonesia melakukan penelurusan harga tiket pesawat di laman online travel agent seperti Tiket.com, memang rata-rata harga yang dijual berada di bawah batas atas yang ditetapkan pemerintah.

Di Tiket.com, harga tiket Garuda Indonesia dengan tujuan Jakarta - Denpasar dibanderol Rp 1.709.000, tidak ada perbedaan dengan yang dijual di laman resminya. Simulasi penerbangan dijadwalkan pada 31 Mei 2019, bertepatan dengan hari terakhir karyawan bekerja sebelum cuti bersama. 

Sedangkan, maskapai full service lainnya, BatikAir menjual tiket pesawat dari Jakarta ke Pulau Dewata itu Rp 1.724.000 sekali perjalanan, harga yang sama juga ditemui di laman resmi BatikAir.  

Adapun, maskapai low cost carrier seperti Lion Air dan Citilink mematok harga masing-masing Rp 1.227.000 dan Rp 1.407.000 sekali jalan. 

Sementara itu, untuk penerbangan dari Jakarta ke Padang, di online travel agent untuk maskapai full service Garuda Indonesia dijual Rp 1.758.000, harga yang sama juga berlaku di laman resmi Garuda. Sedangkan, BatikAir membanderol harga Rp 1,66 juta. 

Dalam kesempatan sebelumnya, maskapai pelat merah Garuda Indonesia maupun Lion Air Group siap memenuhi ketentuan regulator mengenai aturan tarif baru itu. 

"Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator, Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas" layanan kelas ekonomi domestik," kata Danang Mandala, Corporate Communications Strategic Lion Air, saat dihubungi CNBC Indonesia, Sabtu (18/5/2019). 

Danang menjelaskan, harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen seperti tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), dan passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota.

"Harga jual tiket menurut aturan yang dibedakan sesuai jenis penerbangan yang menggunakan pesawat jet dan baling-baling (propeller)," kata dia.

Simak video tentang harga tiket pesawat di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)


https://www.cnbcindonesia.com/news/20190518121601-4-73389/tarif-baru-berlaku-benarkah-harga-tiket-sudah-turun

2019-05-18 05:30:11Z
52781612195026

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tarif Baru Berlaku, Benarkah Harga Tiket Sudah Turun? - CNBC Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.