Search

Mulai Berlaku, Ini Rincian Terbaru Harga Tiket Pesawat di Indonesia - Makassar Terkini

Terkini.id, Jakarta – Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri efektif berlaku hari ini, Sabtu, 18 Mei 2019.

Dalam aturan ini Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah baru.

“Kita berikan dua hari sampai besok (Jumat, 17 Mei 2019). Lusa (Sabtu, 18 Mei 2019) harus efekif,” ujar Budi Karya kepada wartawan, seusai menjadi narasumber dalam sebuah diskusi di Hotel Crowne Plaza, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Kementerian Perhubungan menegaskan maskapai harus menyesuaikan tarif baru tiket pesawat. Jika ada maskapai yang tidak mengikuti aturan baru tersebut, maka pihaknya tak segan memberi sanksi berupa administrasi hingga denda.

“Worst case, ada upaya yang tidak mengikuti, terpaksa kita melakukan penalti dengan tidak melayani kegiatan airlines tersebut,” kata Direktur utama PT Angkasa Pura II ini.

Rincian terbaru harga tiket pesawat

Berikut rincian terbaru harga tiket pesawat (arsip Kementerian Perhubungan RI):

Let's block ads! (Why?)


https://makassar.terkini.id/mulai-berlaku-rincian-terbaru-harga-tiket-pesawat-indonesia/

2019-05-18 13:24:03Z
52781612195026

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai Berlaku, Ini Rincian Terbaru Harga Tiket Pesawat di Indonesia - Makassar Terkini"

Post a Comment

Powered by Blogger.