BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kementerian Perhubungan telah menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) angkutan udara melalui keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang mulai diberlakukan pada 18 Mei besok.
Berdasarkan Kepmen Menhub nomor KM 106 tahun 2019 ini tarif batas atas tiket pesawat terbagi dalam tiga jenis yakni disesuaikan dengan jenis pesawat, yaitu pesawat propeller kurang dari 30 seat, pesawat propeller lebih dari 30 seat dan pesawat jet.
Jika dibandingkan dari tiga jenis pesawat ini, pesawat tipe jet memiliki harga yang paling rendah.
Kepala Dinas Perhubungan Babel, KA Tajjudin menyampaikan dalam tarif batas atas baru terjadi penurunan dari 12-16 persen dibandingkan tarif batas yang sebelumnya.
"Tarif batas yang ini berbeda dengan yang sebelumnya, ada penurunan 12-16 persen, tapi rata-rata 15 persen memang. Walaupun mungkin tidak cukup signifikan tapi paling tidak merubah harga sebelumnya," kata Tajjudin Jum'at (17/5/2019).
Ia mengapresiasi kebijakan menteri perhubungan dengan tarif batas atas pesawat udara yang baru ini. Disebutkannya, pada Januari lalu pemprov Babel memang telah mengusulkan untuk peninjauan kembali tarif batas atas tiket pesawat ini.
"Kebijakan baru dari Menteri Perhubungan yang menurunkan tarif batas atas ini sangat kita syukuri dan ini membantu masyarakat dalam aktivitas perjalannya terutama menjelang mudik lebaran," katanya.
Berikut Tarif Batas Atas dan Bawah Tiket Pesawat di Pangkalpinang dan Tanjungpandan berdasarkan Kepmen no 106 tahun 2019
Tarif jarak penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (pesawat propeller kurang dari 30 seat)
Jakarta-Pangkalpinang Batas Atasnya sebesar Rp 3.032.000 dan batas bawah Rp 1.061.000
http://bangka.tribunnews.com/2019/05/17/intip-inilah-harga-batas-atas-tiket-pesawat-ke-pangkalpinang-dan-tanjungpandan
2019-05-17 11:19:00Z
52781612195026
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Intip Inilah Harga Batas Atas Tiket Pesawat ke Pangkalpinang dan Tanjungpandan - Bangka Pos"
Post a Comment