:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1360913/original/054631000_1475232909-20160930--Bea-Cukai-Rilis-Temuan-Rokok-Ilegal-Jakarta--Faizal-Fanani-06.jpg)
Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo mengatakan, simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai dari 12 ke 5 layer, tetapi juga menggabungkan perusahaan-perusahaan IHT.
Jika kebijakan tersebut diterapkan perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah kebawah akan rentan.
“Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” kata Kodrat, di Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Dia mengungkapkan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT, karena industri kecil akan tercancam keberlangsungannya dan meminta pertolongan kepada industri besar. Sedangkan industri besar akan semakin besar.
“Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” ujarnya.
“Jika kebijakan ini diterapkan maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sedangkan produksi SKT akan terjun bebas. Kenaikan SKM dan SPM limpahan dari penurunan SKT,” paparnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simplifikasi Cukai Rokok Dikhawatirkan Picu Oligopolistik"
Post a Comment