Liputan6.com, Jakarta - Akibat bencana gempa bumi yang masih mengguncang Lombok, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan warga Lombok sementara tidak membayar cicilan Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Hal itu akan diputuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Karena terjadi gempa, semua orang yang mencicil rumah di Pulau Lombok tidak perlu membayar cicilan dulu," ucap Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, saat ditemui di Gedung Utama Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Namun demikian, Lana menyampaikan, itu hanya moratorium atau penundaan sementara. Dia pun menyatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berlaku sebagai pihak pengambil keputusan.
"Saya belum tahu untuk berapa lama, cuma memang sudah ditetapkan oleh OJK bahwa ada moratorium yang waktunya akan ditentukan oleh OJK," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian PUPR telah menyiapkan infrastruktur tahan gempa yang diperuntukkan bagi berbagai unit bangunan di Lombok, mulai dari perumahan, sekolah, rumah sakit, hingga rumah ibadah.
"Rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum pasti konstruksinya dibuat tahan gempa. Dalam hal ini ada ratusan sekolah, puskesmas, puluhan masjid besar. Ini butuh proses, saya perkirakan bisa selesai dua tahun. Kalau yang rumah masyarakat, mudah-mudahan segera dalam waktu satu tahun," papar Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Danis H Sumadilaga.
Untuk rumah masyarakat, Kementerian PUPR sudah mempersiapkan Rumah Instan Sederhana Sehat (Risha) sebagai tempat hunian tahan gempa, yang secara konstruksi lebih menghemat biaya dan waktu. Terhitung, dana yang dibutuhkan untuk membuat satu unit Risha sekitar Rp 50 juta.
Selain itu, Kementerian PUPR juga turut mengajak Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk bantu menyiapkan kebutuhan bahan konstruksi, yakni dengan membangun toko bangunan yang bersifat sementara.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3626514/akibat-gempa-warga-lombok-sementara-dibebaskan-cicilan-kprBagikan Berita Ini
0 Response to "Akibat Gempa, Warga Lombok Sementara Dibebaskan Cicilan KPR"
Post a Comment