:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1274136/original/099210000_1466834500-20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pengusaha angkutan mematuhi aturan pemerintah perihal kelebihan muatan truk.
Ini diungkapkan Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andre Djokosoetono. Dia mengaku turut menyambut baik langkah penertiban kendaran bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL) yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Andre pun mengingatkan kepada semua truk untuk mentaati peraturan Kemenhub dan selalu memperhatikan muatan di dalam truk masing-masing.
"DPP Organda mengimbau kepada semua pengusaha truk supaya memperhatikan muatan di dalam truknya masing-masing sehingga tidak mengakibatkan lebih karena akan berisiko terhadap keselamatan dijalanan dan orang lain," ujar Andre, Senin (9/7/2018).
Dia mengingatkan jika pemilik barang harus tahu seberapa besar kapasitas muatan truk miliknya. "Jadi jangan asal dimuat saja," tegas dia.
Di sisi lain, dia menilai pemerintah berhasil menangani arus mudik dan balik Lebaran 2018. Meskipun terdapat sejumlah kemacetan di ruas tol Jakarta-Cikampek-Cipali, tapi permasalahan tersebut segera terurai dengan adanya kebijakan sistem contra flow, sehingga kemacetan tidak sampai menjadi momok.
Dengan berfungsinya Tol Trans Jawa, baik yang beroperasional secara komersial maupun yang masih fungsional dapat mengurai masalah mudik.
Namun Andre juga menyinggung program mudik gratis. Dia berharap agar program mudik gratis pemerintah ikut melibatkan bus-bus angkutan dalam trayek.
“Program mudik gratis, baik yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan, BUMN, dan berbagai komunitas kampung halaman sebahagian besar masih banyak menggunakan bus-bus pariwisata. Seharusnya bus angkutan dalam trayek juga dimaksimalkan,” jelas dia.
Sementara Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha agar tidak memuat barang tidak sesuai kapasitas.
Apabila masih dilakukan, Kemenhub tidak segan-segan akan memberi sanksi berupa penilangan dan penahanan barang.
Menurutnya, ketentuan muat barang sebenarnya sudah ada dari setiap truk. Tetapi para pengusaha sering memuat barang melebihi batas ketentuan sehingga menjadi overloading.
"Sekarang mau ditegakan, kalau kita senang dan setuju. Yang penting pemilik barang harus sadar bahwa muatan sesuai standar, artinya ada penyesuaian," ungkapnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3583271/organda-imbau-pengusaha-patuhi-aturan-muatan-trukBagikan Berita Ini
0 Response to "Organda Imbau Pengusaha Patuhi Aturan Muatan Truk"
Post a Comment