:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2249063/original/039324800_1528865822-Angkasa_Pura_II.jpg)
PT Angkasa Pura II mensosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 (Dok Foto: Ilyas Istianur Praditya/Liputan6.com)
Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) mensosialisasikan tarif atas dan tarif bawah tiket pesawat berbagai maskapai, terutama untuk penerbangan domestik di musim libur mudik Lebaran tahun ini.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 14 Tahun 2016. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan pemasangan spanduk pada posisi yang terlihat banyak penumpang.
Seperti pada antrean pemeriksaan X-Ray, konter check-in, maupun tempat yang sering dilalui calon penumpang.
Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan, tujuan dari sosialisasi ini agar para penumpang pesawat udara kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket dan penetapan tarif atas dan batas bawah.
“Kami turut mensosialisasikan PM Nomor 14/2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1, 2, dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar Erwin.
Adapun prosedurnya, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar sebagaimana yang tertera pada sosialisasi, penumpang bisa komplein kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.
Meski begitu, hingga saat ini, tidak ada satupun yang dilaporkan adanya maskapai yang nakal dengan menjual di atas batas atas yang telah ditentukan.
“Kami mengharapkan penumpang memperhatikan aturan tersebut,” kata Erwin.
Sementara itu, sejak H-8 hingga H-3, jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang berangkat sekitar 79.01 persen.
"Jumlah tersebut terus kami up date secara real time di Posko Mudik Terminal 1," pungkas Erwin.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenhub Bakal Cabut Izin Maskapai yang Jual Tiket Melebihi Tarif Batas Atas"
Post a Comment