:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1313453/original/094499500_1470827465-Vape5.jpg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan mengenakan cukai atas cairan rokok elektrik atau vape sebesar 57 persen per 1 Juli 2018.
Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan negara sekitar Rp 200 miliar."Hitungan kami, penerimaan Rp 100-200 miliar setahun penuh ya," kata Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Sunaryo di Jakarta, seperti ditulis Kamis 21 Juni 2018.
Menurut dia, penerimaan negara dari pungutan cukai rokok elektrik sebesar 57 persen mulai 1 Juli ini bukan konsentrasi pemerintah. Sejatinya, lanjut Sunaryo, cukai sebagai upaya pengendalian konsumsi rokok elektrik. Sebagai informasi, data DJBC menunjukkan jumlah pengguna vape pada 2017 mencapai sekitar 900 ribu pengguna, dengan 650 ribu sebagai pengguna aktif.
"Kami tidak orientasinya ke masalah itu (penerimaan), tapi konsen kepastian hukum. Mengontrol konsumsi, harga, supaya tercatat di pita cukai. Jadi, dominan untuk pengendalian," kata dia.
Lebih jauh Sunaryo menjelaskan, DJBC juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran cairan vape. Dengan kebijakan cukai ini, diharapkan bisnis cairan rokok elektrik di Indonesia tercatat resmi atau legal.
"Ini efeknya bagus buat ekspor karena tawaran untuk ekspor banyak sekali ke Inggris, Malaysia, Amerika Serikat (AS) karena produk Indonesia lebih bagus daripada negara lain. Sebab selama ini mau ekspor, belum ada izin," terangnya.
Dirinya mengaku, kebijakan cukai sebesar 57 persen sudah didiskusikan dengan para pengusaha vape. Salah satunya menentukan delapan harga cairan vape yang akan beredar di pasaran, terendah Rp 10 ribu dan Rp 120 ribu paling mahal.
"Delapan harga (cairan rokok elektrik) ini yang menentukan pengusaha. Jadi tidak ada komplein harusnya. Ini sektor baru, kami benar-benar mengarahkan mereka usaha dengan legal, jadi kami tidak semena-mena, enggak gebyah uyah, semua terukur," ujar Sunaryo.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3569934/indef-nilai-pemerintah-harus-bertahap-kenakan-tarif-cukai-cairan-vapeBagikan Berita Ini
0 Response to "Indef Nilai Pemerintah Harus Bertahap Kenakan Tarif Cukai Cairan Vape"
Post a Comment