:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1097050/original/024845800_1451399636-20151229-BPK-RI-YR-1.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau 'disclaimer' terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna mengungkapkan, beberapa faktor yang menyebabkan KKP khususnya Bakamla masuk dalam penilian disclaimer dari BPK. Dia menyebut, ada enam temuan salah satunya adalah pembatasan lingkup pemeriksaan.
"Nah itu memang pertama penting, bukan kelautan kalau di kita Bakamla. Ada beberapa temuan ada sekitar enam temuan tetapi teman-teman musti ngerti kalau BPK menyatakan tidak memberikan mendapat itu terkait dengan pembatasan lingkup pemeriksaan," ungkap Agung di Kantornya, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Agung mengatakan, secara penyajian data yang diberikan oleh Bakamla terdapat pembatasan lingkup pemeriksaan. Artinya, BPK tidak dapat mengakses dokumen yang seharusnya sudah disajikan oleh Bakamla.
"Kalau dia (Bakamla) tidak wajar itu disajikan bisa kita periksa. Tapi kemudian penyajiannya tidak wajar tapi disclamer karena terjadi pembatasan lingkup pemeriksaan. Ini terkait dengan dokumen yang bisa diakses," imbuhnya.
"Jadi mereka menyajikan ada, tetapi ketika kita melakukan akses terhadap dokumen mencoba melakukan, penelitian terhadap dokumen itu tidak dapat diakses, disitulahkan sebagai pembatasan lingkup." tambah Agung.
Agung menyebut, pembatasan lingkup yang dilakukan Bakamla justru terjadi pada belanja modal.
"Nah di Bakamla terjadi pembatasan lingkup itu dua di antara yang besar pertama terkait dengan belanja modal yang pengadaannya dilaksanakan di tahun kemarin, Kemudian menjadi masalah sehingga dokumennya menjadi disita oleh aparat penegak hukum sehingga kita tidakk dapat mengakses dokumen," kata Agung.
Kemudian masalah lainnya, kata Agung sebagai salah satu lembaga bentukan baru seharusnya ada penyerahan aset yang diakui di dalam laporan keuangan Bakamla. Dengan demikian, BPK dapat dengan mudah melakukan uji keberadaan dan keterjadian pada berkas yang dilaporkan tersebut.
"Sebagai lembaga bentukan baru di mana ada penyerahan aset kepada mereka kita mau itu aset diakui di dalam laporan keuangan dan kemudian kita uji setelah kita lakukan pengujian terhadap aset. Pertama kita uji keberadaan dan keterjadian kita uji itu bagian penting, itu bagian kedua adalah komplitnes ketika kita uji komplitnesnya berkas-berkas yang dibutuhkan yang menunjang akses tersebut ternyata dapat masalah. jadi masalah nya cukup besar," jelasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3551869/alasan-bpk-beri-opini-disclaimer-laporan-keuangan-kkp-dan-bakamlaBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan BPK Beri Opini Disclaimer Laporan Keuangan KKP dan Bakamla"
Post a Comment