Search

SKK Migas Setuju Usulan Harga Minyak Mentah Khusus Pertamina

PT Pertamina (Persero) mengusulkan harga khusus minyak mentah‎ untuk alokasi dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) kepada pemerintah. Tujuannya supaya menekan kerugian karena tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina mengusulkan ke pemerintah harga minyak mentah khusus yang dialokasikan untuk kebutuhan kilang Pertamina dari hasil produksi sumur minyak dalam negeri.

"Upaya yang kami usulkan ke pemerintah adalah penerapan harga khusus yang governemnt take yang dibeli oleh Pertamina," kata Nicke, saat rapat dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

‎Nicke mengungkapkan, harga minyak mentah khusus tersebut dipatok mengikuti harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, ICP dipatok US$ 48 per barel.

"Jadi DMO-nya yang dihargai dengan harga sesuai dengan APBN," ucapnya.

Menurut Nicke, meski membeli minyak hasil produksi dalam negeri, Pertamina dikenakan sesuai harga pasar. Kondisi ini membuat biaya pokok produksi (BBP) BBM khususnya Premium dan Solar ‎meningkat, jika harga harga minyak Indonesia naik. Dengan adanya harga khusus minyak mentah alokasi dalam negeri, maka dapat menekan kerugian Pertamina.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jatuhnya harga minyak mentah dunia seharusnya berpengaruh pada harga jual bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri. Namun kenyataannya, harga jual BBM di dalam negeri relatif stabil.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3496887/skk-migas-setuju-usulan-harga-minyak-mentah-khusus-pertamina

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "SKK Migas Setuju Usulan Harga Minyak Mentah Khusus Pertamina"

Post a Comment

Powered by Blogger.