Search

Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Atur THR Agar Kantong Tak Jebol Saat Lebaran

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3525258/ini-aturan-besaran-thr-yang-berhak-didapatkan-pekerja

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja"

Post a Comment

Powered by Blogger.