Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Atur THR Agar Kantong Tak Jebol Saat Lebaran
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3525258/ini-aturan-besaran-thr-yang-berhak-didapatkan-pekerja
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Landasan Bandara Juanda Ambles, Penerbangan Lion Air TergangguLiputan6.com, Jakarta - Penerbangan Lion Air dan Batik Air dari dan menuju ke Bandara Juanda, Suraba… Read More...
6 Tips Belanja Online Hemat Saat RamadanBagi Anda yang tidak suka menerima newsletter, karena akan membuat kotak masuk surel kamu… Read More...
IMF Ucapkan belasungkawa Buat Korban Terorisme di IndonesiaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan serang… Read More...
Di Pasar, Harga Daging Sapi Impor Asal India Rp 100 Ribu per KgLiputan6.com, Jakarta - Memasuki hari keempat puasa, sejumlah harga komoditas di pasar tradisional k… Read More...
Tarif Listrik Bisa Turun, Ini SyaratnyaAndy mengungkapkan, saat ini memang sudah ditetapkan harga gas khusus untuk kelistrikan. Namun … Read More...
0 Response to "Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja"
Post a Comment