Search

Ingin Mudik Gratis Pakai Kereta Api? Begini Caranya

A. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai PT KAI.

2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali, tidak dapat mendaftar pada KA lain pada hari yang sama ataupun pada tanggal yang berbeda.

3. Peserta mudik wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga bagi yang masih berusia di bawah 17 tahun.

4. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.

5. Satu peserta mudik dapat membawa 1 infant (bayi berusia < 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta dan  bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.

6. Pendaftar wajib mencantumkan nomor NIK peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/Suket/Kartu Keluarga.

7. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.

8. PT KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.

9. Email/sms verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh PT KAI H+2 setelah peserta melakukan pendaftaran.

10. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.

11. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan PT KAI.

B. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Ulang

1. Pendaftar yang telah mendapatkan sms/email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan, peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.

2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen:

- E-KTP/SUKET pendaftar. 

- Kartu Keluarga pendaftar

Seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama, jika tidak maka peserta yang tidak tercantum dalam KK pendaftar didiskualifikasi 

- Membawa print-out email atau menunjukan sms panggilan daftar ulang mudik gratis

3. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/Suket dan Kartu Keluarga

4. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.

5. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.

6. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan ataupun diubah jadwal.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3523022/ingin-mudik-gratis-pakai-kereta-api-begini-caranya

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ingin Mudik Gratis Pakai Kereta Api? Begini Caranya"

Post a Comment

Powered by Blogger.