:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1038411/original/083870100_1446193612-20151030-Demo-Buruh-Jakarta1.jpg)
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memaklumi jika ada yang menggoreng penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya saat ini sudah tahun politik.
Pramono menegaskan, Perpres itu sesungguhnya hanya mempermudah administrasi penggunaan TKA khususnya untuk tenaga kerja kelas menengah ke atas, yang selama ini berbelit-belit, dan pengurusannya terlalu lama.
“Perbaikan yang dilakukan dalam Perpres itu adalah administrasi pengurusan agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak. Kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah yang begitu-begitu yang diatur dipermudah. Jadi bukan mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk. Bukan, sama sekali bukan,” tegas Pramono seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (19/4/2018).
Pramono kembali menegaskan, penerbitan Perpres tentang penggunaan tenaga kerja asing itu sama sekali tidak berhubungan dengan tenaga non-skill, namun hanya pada level medium ke atas, manajer, general manager, dan direktur yang akan memperpanjang izin kerjanya agar tidak perlu balik dulu ke Singapura, baru ke Indonesia.
Yang kedua, ini juga berkaitan dengan misalnya jabatan seorang direktur keuangan mau pindah menjadi direktur operasi, itu sebelumnya izin dulu.
“Itu. Terlalu berbelit-belit. Nah sekarang itulah yang dipermudah,” pungkas Pramono Anung.
Menyoal Tenaga Kerja Asing
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Satu Juta Buruh Siap Geruduk Istana, Tuntut Empat Hal Ini"
Post a Comment