:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/796360/original/000900800_1421407257-SPBU_BBM_turun_7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak atau BBM Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan sudah memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui draf revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Berikutnya masih menungu persetujuan pada tingkat Menteri Koordinator Bidang Perkonomian.
"Ya sudah tinggal minta paraf-paraf saja. Pak Menko, pak menteri sudah paraf," kata Susyanto di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurut Susyanto, meski revisi Peraturan Presiden untuk status BBM Premium di Jamali memasuki tahap final, saat ini belum ada rencana penambahan kuota Premium penugasan.
"Kuota itu BPH Migas. Belum kan belum masih baru bulan apa ini, belum ada nih," ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Arcandra pada beberapa waktu lalu.
Menurut Arcandra, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3482050/aturan-pertamina-wajib-jual-premium-di-jawa-madura-bali-hampir-selesaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Pertamina Wajib Jual Premium di Jawa, Madura, Bali Hampir Selesai"
Post a Comment